"KPK meminta TNI terus melanjutkan penyidikannya. Kami siap membantu pihak TNI," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Senin (7/2/2011) malam.
Johan mengatakan, pihak KPK tetap menjalin koordinasi dengan TNI dalam pengusutan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangi oleh Miranda S Goeltom tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga purnawirawan yang telah ditahan Polisi Militer TNI tersebut adalah Sulistiyadi, Suyitno dan Darsup Yusuf. Ketiganya sama-sama duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Dari fraksi TNI, selain ketiga nama tersebut di atas, Udju Juhaeri telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor. Ketika suap terjadi, Udju sudah tidak aktif sebagai anggota militer sehingga penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan oleh KPK.
KPK sendiri telah menahan 25 orang tersangka pada kasus ini. Berdasar informasi yang dihimpun, tidak lama lagi berkas para tersangka tersebut sudah siap di limpahkan ke pengadilan.
(fjr/lrn)











































