"Korban dipaksa menyerahkan barang berharganya dengan ancaman senjata tajam dan senjata api," ujar Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metropolitan Tanjung Priok, Aiptu Simanjutak, saat dihubungi wartawan, Minggu (6/2/2011).
Pemilik rumah tersebut adalah Manoj Kumar Mishra (39). Perampokan terjadi pada Sabtu (5/2) kemarin. Usai mengambil barang berharga korban, pelaku kemudian menyekap korban di dalam kamar dan pelaku melarikan diri dengan mobil Isuzu Panther berwarna abu-abu bernomor polisi B 1106 PFI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkiarakan, total kerugian mencapi Rp 74 juta dan polisi sudah memeriksa dua orang saksi.
"Belum ada perkembangan siapa pelakunya, kita masih mengumpulkan keterangan dan bukti," Kata Simanjuntak.
(fiq/lrn)











































