"Secara administratif semua persyaratan dipenuhi," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa atau Ota, kepada detikcom, Minggu (6/2/2011) dinihari.
Persyaratan administratif yang dimaksud Ota adalah surat dokter lapas ke RS Polri, surat RS Polri ke RS Abdi Waluyo, surat prof Yusuf Misbach ke RS Polri, izin Kalapas, penugasan pengawalan Polsuspas, Polri dan surat jaminan dari anak Sjahril Djohan.
Menurut Ota, Sjahril Djohan dirujuk oleh RS Polri Kramat Jati untuk melakukan kontrol ke RS Abdi Waluyo tanggal 28 Januari 2011. Sejak tanggal itu, ia dirawat di ruang Kirana RS Abdi Waluyo hingga saat ini atas dasar surat Prof Dr Yusuf Misbach.
"Surat Prof DR Misbach yang menyatakan yang bersangkutan perlu dirawat," terangnya.
Pengecekan ini, kata Ota, harus sesuai dengan PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Pasal 17 menyebutkan: (1) Jika napi sakit dan butuh perawatan di RS, dokter lapas beri rekomendasi ke Kalapas agar napi dirawat di RS. (2) Harus ada izin kalapas. (3) Harus dikawal petugas, kalo perlu melibatkan polri.
Sebelumnya Kalapas Cipinang Wayan Sukerta mengatakan, Sjahril Djohan sudah tak berada di tahanan sejak 27 Januari 2011. Terpidana kasus suap PT SAL tersebut harus menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo karena penyakit saraf di punggung.
Sjahril sebelumnya divonis bersalah atas kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan diplomat ini dihukum 2 tahun.
(mad/mad)











































