"Berawal dari laporan ke Satgas tentang keluarnya beberapa napi termasuk Sjahril Djohan. Atas dasar itu Satgas melakukan pengecekan ke lapangan," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa kepada detikcom, Minggu (6/2/2011) dinihari.
Menurut Ota, begitu ia biasa disapa, pemeriksaan juga dilakukan terhadap izin berobat Sjahril Djohan yang dirawat di RS Abdi Waluyo. Tujuh napi lainnya yang dirawat di rumah sakit juga diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kalapas Cipinang Wayan Sukerta mengatakan, Sjahril Djohan sudah tak berada di tahanan sejak 27 Januari 2011. Terpidana kasus suap PT SAL tersebut harus menjalani perawatan di RS Abdi Waluyo karena penyakit saraf di punggung.
Sjahril sebelumnya divonis bersalah atas kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan diplomat ini dihukum 2 tahun.
(mad/mad)











































