"Tiga mantan anggota DPR dari TNI yang terlibat kasus cek perjalanan sudah menyerahkan diri dan ditahan TNI," ujar seorang sumber di kalangan TNI kepada detikcom, Sabtu (5/2/2011).
Berdasar informasi yang dihimpun, ketiga orang tersebut adalah Sulistiyadi, Suyitno dan Darsup Yusuf. Ketiganya sama-sama duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Saat dikonfirmasi, Kapuspen TNI Laksma Iskandar Sitompul mengaku belum mendengar informasi ini. Namun dia berjanji akan segera melakukan pengecekan ke divisi terkait.
"Nanti kalau sudah saya dapat datanya, akan saya kabari," ucapnya.
Selain ketiga nama tersebut di atas, mantan anggota Fraksi TNI/Polri Udju Juhaeri telah divonis bersalah oleh pengadilan negeri Tipikor selama 2 tahun penjara. Ketika suap terjadi, Udju sudah tidak aktif sebagai anggota militer sehingga penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan oleh KPK.
KPK sudah menetapkan puluhan 25 tersangka terkait kasus suap yang diduga untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI ini. Para tersangka berasal dari berbagai fraksi, termasuk fraksi TNI/Polri.
Berikut jumlah uang yang diduga diterima oleh para purnawirawan berdasarkan dakwaan jaksa:
1. Udju Djuhaeri Rp 500 juta
2. R Sulistiyadi Rp 500 juta
3. Suyitno Rp 500 juta
4. Darsup Yusuf Rp 500 juta (mad/mad)











































