Buntut Insiden Perahu Arung Jeram, 2 Operator Diperiksa Polisi

Buntut Insiden Perahu Arung Jeram, 2 Operator Diperiksa Polisi

- detikNews
Sabtu, 05 Feb 2011 21:33 WIB
Magelang - Dua operator arung jeram yang terbalik di Kali Progo sampai malam ini masih diperiksa polisi. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan dua korban tewas dan 12 orang luka tersebut.

Kedua operator yang diperiksa adalah Masrohadi dan Prayit yang merupakan dua penanggungjawab operator perahu karet dari Elo River Magelang, Jawa Tengah.  

Pernyataan itu disampaikan oleh Agus Priyanto dari operator arung jeram Vertikal Magelang anggota Paguyuban Operator Arung Jeram (POAJ) Magelang kepada detikcom, Sabtu (5/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keduanya diperiksa dari sore tadi sampai malam ini belum selesai. Kemungkinan keduanya akan menjalani penahanan sementara oleh petugas polisi sampai kasus ini terang apa penyebab kejadian kecelakaannya,” ungkap Agus Vertikal.

Agus menyatakan, sampai malam ini polisi masih memeriksa sebanyak dua saksi dalam kasus kecelakaan arung jeram yang terjadi di Kali Progo yang membawa rombongan dari Semarang dan Magelang di Jalur Petualangan dari Kali Elo- Kali Progo dengan rute Jembatan Klangon-Kawasan Ancol-Dekso (jarak 16 km).

“Sebetulnya jalur itu adalah jalur diperuntukan bagi para rafter yang sudah pada great 4-5 skill dan kemampuanya. Sehingga jalur itu tidak layak bagi orang-orang yang belum trampil dalam melakukan arung jeram,” tegas Agus.

Jalur petualangan atau jalur adventure ini memiliki kedalaman sungai 150 cm sehingga bahaya dan resiko besar bagi para rafter karena jalur banyak berkelok dan terjal dengan arus sungai yang deras. Sebetulnya, ada dua jalur lain yang bisa digunakan bagi para wisatawan yang belum memiliki kemapuan untuk berarung jeram dengan aman. Jalur itu biasa disebut dengan jalur tamasya.

“Jalur tamasya pertama yaitu dari Blondo-Mendut dengan jarak tempuh sepanjang 12 kilometer saja dan kedua adalah jalur Taman Wisata Kyai Langgeng-Jembatan Tempuran Magelang dengan jarak 9 kilometer saja,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, terjadinya kecelakaan terhadap rafter ini baru kali ini terjadi. Kedua orang sebagai penanggungjawab operator ini bisa dikenai pasal 356 KUHP soal kelalaian dengan ancaman hukuman maksimla penjara selama 5 tahun.

“Itu jika secara sengaja mereka terbukti menggunakan jalur adventure bagi para pencinta arung jeram yan rata-rata masih dalam taraf pemula,” tegas Agus. 

Imam Syafi’I yang juga merupakan anggota POAJ Magelang dari Progo Rafting menambahkan dilihat dari kejadian terbaliknya dua perahu karet merah dan kuning di Kali Progo bisa dinyatakan sebagai kecelakaan murni.

“Saat kejadian perahu pertama begitu terbalik di 2 kilometer titik pemberangkatan tiga orang yang jatuh dan tenggelam di air bisa menyelamatakan diri dan berenang ke tepi. Tetapi kemudian penumpang lain yang hanyut berpegangan diperahu kedua tidak berhasil. Malahan perahu kedua juga ikut terbalik. Sehingga ini bisa dianggap musibah,” ujar Imam.

Imam menuturkan, setelah kedua perahu ikut terbalik dan tidak sanggup mendaratkan penumpangnya serta belasan orang hanyut mereka tidak bisa menguasai medan karena arus Kali Progo yang sangat deras. Akibatnya mereka berkali-kali mengalami benturan yang sangat keras dengan batu dan terjangan arus.

“Mereka tidak bisa menguasai medan karena kelelahan setelah hanyut dan dua diantaranya ditemukan tewas di kilometer 6 tepatnya di Kawasan Dam Ancol, Kecamatan Ngluwar yang berbatasan dengan Kalibawang, Kulonprogo, Yogyakarta,” tutur Imam.

Terkait situasi cuaca dan ancaman banjir lahar dingin di beberapa alur Merapi, Imam menjelaskan memang debit air saat terjadi kecelakaan bisa kemungkinan bertambah tinggi. Sebab, hulu dari Kali progo yaitu di Parakan dengan adanya erupsi Merapi dan banjir lahar dingin serta hutan gundul debit air di Kali Progo bisa bertambah besar.

“Namun saat terjadinya kecelakaan debit air masih pada ketinggian 80 sentimeter sehingga dianggap masih relatif kecil. Jika dibandingkan dengan kedalaman maksimal 100-150 sentimeter layak untuk diarungi. Sehingga faktor kelelahan dan kemasukan air membuat para rafter tidak bisa menguasai medan dan tewas tenggelam serta terkena benturan,” tegas Imam.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads