"Kita bukan polisinya polisi. Tapi kita siap tindak polisi nakal," ujar anggota Kompolnas Novel Ali saat berbincang dengan detikcom, Jumat (4/2/2011).
Menurut dosen Ilmu Komunikasi Undip ini, kewenangan Kompolnas dalam memeriksa polisi akan tertuang dalam Peraturan Presiden. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi, aturan itu keluar dan Kompolnas siap melaksanakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
soal penyempurnaan peratuan presiden no 17 Tahun 2005 tentang Kompolnas. Dimana substansinya dengan penyempurnaan ini, kita kompolnas diberikan kewenangan pemeriksaan," imbuh Novel.
Novel mengatakan, dalam mekanisme internal, Polri sebetulnya memiliki Irwasum dan Propam. Tapi hal itu sudah tidak dipercayai lagi oleh masyarakat.
"Ada kredo begini, polisi periksa polisi sama juga bohong. Maka dibentuk lah overside body namanya Kompolnas," tukasnya.
Perluasan kewenangan Kompolnas dibicarakan dalam rapat terbatas Presiden SBY di Istana Negara. Dalam rapat itu Presiden berharap lembaga Kompolnas memiliki kiprah yang betul-betul efektif, tidak hanya sekadar makan gaji buta.
"Kompolnas ini diberikan kewenangan bersama-sama dengan tim pengawas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian tapi bukan sendiri kalau sendiri nanti bisa kacau," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.
(ape/ndr)










































