"Para WNA itu melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Visa yang digunakan untuk berkunjung tapi justru menetap dan bekerja di sini," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Matheus Sani saat ditemui di kantornya di Jl Kunir, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (5/2/1011).
Matheus menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi para WNA tersebut. Diketahui, dari 26 WNA, 22 diantaranya berasaln dari Cina, sementara sisanya dari Thailand.
"Tempat-tempat hiburan yang mempekerjakan mereka akan kita panggil dan diberikan peringatan agar tidak mempekerjakan mereka lagi," jelasnya.
Razia digelar sejak pukul 22.00 WIB. Saat ini seluruh WNA tersebut digiring ke kantor imigrasi Jakarta Barat. Pantauan detikcom, para WNA yang semuanya wanita ini nampak menutup wajah oriental mereka dengan tangan. Mereka berpakaian seksi dan umumnya mengenakan rok mini seperti wanita penghibur.
(ape/ape)











































