"Keamanan kita selalu koodinasi dengan Polda dan Polres tapi kita tidak minta khusus sekian berapa," ujar Humas PN Jaksel, Ida Bagus Dwiyantara saat dihubungi detikcom, Jumat (4/2/2011).
Menurut Bagus, untuk tersangka teroris biasanya polisi sudah mengetahui bagaimana bentukd an pola pengamanan yang akan diterjunkan. Namun, pihak pengadilan tidak pernah meminta adanya pengamanan khusus untuk jalannya sidang nanti.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri resmi menetapkan Ba'asyir sebagai tersangka terorisme sejak ditangkap saat sedang berdakwah di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010.
Jaksa penuntut yang akan mendakwa Ba'asyir (ABB) memastikan pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu akan diancam hukuman mati. ABB dijerat dengan 7 dakwaan dengan saksi mencapai 138 orang.
"Dakwaannya ada 7, dari primer, sekunder, lebih sekunder dan seterusnya. Paling berat ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Andi Muhamad Taufik usai memberikan berkas dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2010).
Tuduhan jaksa merujuk pada keterlibatan ABB dalam kamp pelatihan milisi JAT di Aceh. ABB dianggap mengetahui dan mensponsori keberadaan pelatihan militer tersebut.
(ape/ape)











































