"KY pada intinya prihatin dan berharap pemerintah mengeluarkan anggaran hakim ad hoc pengadilan tipikor," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan,Β Jumat (4/2/2011).
Menurut Asep, keprihatinan ini berdasarkan pengaduan 7 hakim ad hoc tipikor dari Bandung, Surabaya dan Semarang kemarin. KY juga sudah mendapatkan kabar tersebut dari beberapa hakim ad hoc tipikor yang mengaku belum mendapat uang kehormatan, uang perumahan dan uang pindah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebabnya, lanjut Asep, KY melihat kondisi belum dibayarkannya upah kerja hakim ad hoc tipikor bisa mengakibatkan dua hal. "Pertama optimalisasi kinerja akan terpengaruh. Kedua rentan merusak kehormatan hakim itu sendiri," ujarnya.
Ketujuh hakim ad hoc ini bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa dan mengaku mewakili keluhan seluruh hakim ad hoc tipikor kemarin. Kedatangan mereka mengeluhkan belum cairnya uang kehormatan, uang perumahan dan uang pindah. Selain itu, status hakim ad hoc tipikor juga diminta dipertegas sebagai pejabat negara.
(asp/ape)











































