KY Minta Pemerintah Bayar Gaji Hakim Tipikor

KY Minta Pemerintah Bayar Gaji Hakim Tipikor

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 19:28 WIB
KY Minta Pemerintah Bayar Gaji Hakim Tipikor
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal pro aktif mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan anggaran hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Hal ini dilatarbelakangi 7 hakim ad hoc pengadilan tipikor yang mengeluh karena belum diberikannya uang kehormatan bulan pertama.

"KY pada intinya prihatin dan berharap pemerintah mengeluarkan anggaran hakim ad hoc pengadilan tipikor," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar kepada wartawan,Β  Jumat (4/2/2011).

Menurut Asep, keprihatinan ini berdasarkan pengaduan 7 hakim ad hoc tipikor dari Bandung, Surabaya dan Semarang kemarin. KY juga sudah mendapatkan kabar tersebut dari beberapa hakim ad hoc tipikor yang mengaku belum mendapat uang kehormatan, uang perumahan dan uang pindah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY akan membantu komunikasi secara intensif dengan pemerintah. Persoalan anggaran dengan Menteri Keuangan sementara status pejabat negara hakim ad hoc tipikor dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara," papar Asep.

Sebabnya, lanjut Asep, KY melihat kondisi belum dibayarkannya upah kerja hakim ad hoc tipikor bisa mengakibatkan dua hal. "Pertama optimalisasi kinerja akan terpengaruh. Kedua rentan merusak kehormatan hakim itu sendiri," ujarnya.

Ketujuh hakim ad hoc ini bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa dan mengaku mewakili keluhan seluruh hakim ad hoc tipikor kemarin. Kedatangan mereka mengeluhkan belum cairnya uang kehormatan, uang perumahan dan uang pindah. Selain itu, status hakim ad hoc tipikor juga diminta dipertegas sebagai pejabat negara.

(asp/ape)


Berita Terkait