Di RSPAD Gatot Soebroto
Amien & Siswono Cek Kesehatan
Senin, 10 Mei 2004 08:12 WIB
Jakarta - Senin (10/5/2004) pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani gelombang II sebagai syarat mendaftar sebagai capres-cawapres, dibuka. Pasangan pertama yang memeriksakan kesehatannya adalah Amien Rais dan Siswono Yudhohusodo.Saat berita ini diturunkan pukul 08.12 WIB, pasangan ini tengah melaju menuju RSPAD Gatot Soebroto, Jakpus, lokasi pemeriksaan berlangsung. "Pak Amien dan Pak Sis sedang dalam perjalanan," kata salah seorang tim sukses pasangan ini pada detikcom per telepon.Dalam gelombang II ini, dijamin 60 dokter yang ditunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan sibuk. Pasalnya, pada gelombang inilah capres dan cawapres akan ramai-ramai memeriksakan kesehatannya. Pada gelombang I, pada akhir April lalu, yang memeriksakan diri hanya Gus Dur, Wiranto, SBY dan Yusuf Kalla. Gelombang ini dipastikan adalah Amien Ris, Siswono, Mega, Hamzah, Hasyim Muzadi, wapresnya Wiranto, pasangan Hamzah, dan juga pasangan capres alternatif lainnya.Seperti diberitakan, IDI menyediakan 60 dokter spesialis dengan kompetensi dan kredibilitas tinggi yang telah bekerja minimal 15 tahun sebagai dokter spesialis, yang akan memeriksa para capres dan cawapres. Pemeriksaan kemampuan rohani dan jasmani calon presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama berlangsung 26-29 April 2004 dan gelombang kedua 10-13 Mei 2004.Tim pelaksana pemeriksaan kesehatan capres/cawapres itu akan diketuai Broto Warsito, sedangkan Mulyono Soedirman akan bertindak selaku ketua tim pemeriksa. Tim pemeriksa independen itu akan memeriksa setiap harinya maksimal empat calon mulai pukul 07.30 WIB sampai 17.00 WIB.Untuk menjaga independensi, anggota tim pemeriksa tidak boleh terkait dengan parpol tertentu, tidak menjadi dokter pribadi salah seorang calon, serta tidak menjadi dokter kepresidenan. Pemeriksaan kesehatan terhadap capres/cawapres akan dimulai dari tahap nol yang meliputi pemeriksaan amnesis, psikiatrik, pemeriksaan jasmani, pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan laboratorium.Pemeriksaan itu untuk menemukan adanya distabilitas dari calon yang meliputi sistem saraf, jantung dan pembuluh darah, pernafasan, bidang penglihatan, telinga hidung dan tenggorokan (THT), sistem hati dan pencernaan serta gangguan fungsi musculos keletal.
(nrl/)











































