"Kalau aliran dana itu semua akan kita lihat. Semuanya akan kita lihat," kata Kepala Kejari Samarinda Sugeng Purnomo kepada wartawan di kantornya, Jl M Yamin, Samarinda, Jumat (4/2/2011).
Β
Nama Ketua PSSI Nurdin Halid dan Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam dibeberkan oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, di ruang sidang utama PN Samarinda, sebelum membacakan vonis terhadap Aidil. Nurdin ditegaskan Parulian, dibayar Rp 100 juta dan Andi Darussalam dibayar Rp 80 juta.
Nama keduanya masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif. Pembayaran ini termasuk sederetan nama anggota DPRD Samarinda 2004-2009 dari sejumlah fraksi, yang dilakukan terdakwa dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kita akan teliti kebenaran informasi itu. Ini kan sudah menjadi fakta persidangan. Artinya ya kita teliti," ujar Sugeng.
Sugeng menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan sidang putusan dari majelis hakim PN Samarinda yang menyidang terdakwa.
"Salinan putusan belum terima. Nanti kalau sudah kita terima, kita pelajari nanti kemungkinan-kemungkinan dari putusan itu," tambah Sugeng.
"Salinan putusan menjadi bahan kita untuk melanjutkan kasus ini," terang Sugeng.
Sugeng menambahkan,yang saat ini dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) adalah menyelesaikan berkas perkara Arna Effendi dan Kristonowo. Mereka juga berstatus sebagai tersangka terkait kasus korupsi Aidil Fitri.
"Kita fokus selesaikan kedua berkas itu dalam waktu dekat," tutup Sugeng.
(fay/fay)











































