Keempat tersangka yang diamankan Irvan alias Bopak (18) yang bertugas mencuri motor, Irwan Sutopo (19) memantau situasi. Kemudian motor hasil curian dibawa oleh Agus alias Ajay (18) ke Yusli (23) seorang penadah di Kampung Rawa Sari, Rumpin, Bogor.
10 Motor yang disita petugas, 4 Yamaha Jupiter, 3 Honda Supra, 2 Yamaha Mio dan 1
Honda Beat. Para tersangka merupakan pemain lama, salah seorang tersangka Irvan
merupakan residivis dalam kasus curanmor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya sudah menerima 148 motor curian," kata Saiful.
Motor hasil kejahatan ini lanjut Saiful biasanya dijual kembali ke seorang penadah besar, Pepen yang sampai saat ini masih buron. 1 Motor curian berbagai merk dijual Rp 1,5 juta, kemudian dipasarkan kembali Rp 1,8 juta kepada pembelinya.
Para tersangka dijerat pasal 363Β KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Sedangkan penadahnya dikenai pasal 481 KUHP.
(did/gun)











































