Dari 148 Motor Curian, Hanya 10 yang Disita

Dari 148 Motor Curian, Hanya 10 yang Disita

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 17:13 WIB
Jakarta - 4 Orang tersangka yang biasa berkomplot mencuri sepeda motor dibekuk petugas Polsek Palmerah. Selama 2 tahun beroperasi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat komplotan ini berhasil menggasak 148 motor. Namun baru 10 motor yang berhasil disita dari tangan para tersangka.

Keempat tersangka yang diamankan Irvan alias Bopak (18) yang bertugas mencuri motor, Irwan Sutopo (19) memantau situasi. Kemudian motor hasil curian dibawa oleh Agus alias Ajay (18) ke Yusli (23) seorang penadah di Kampung Rawa Sari, Rumpin, Bogor.

10 Motor yang disita petugas, 4 Yamaha Jupiter, 3 Honda Supra, 2 Yamaha Mio dan 1
Honda Beat. Para tersangka merupakan pemain lama, salah seorang tersangka Irvan
merupakan residivis dalam kasus curanmor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saiful Anwar, penadah motor curian mengaku sudah lebih dari 100 motor hasil curian yang ditampung. Saat ditangkap hanya didapati 10 motor curian yang belum terjual.

"Pengakuannya sudah menerima 148 motor curian," kata Saiful.

Motor hasil kejahatan ini lanjut Saiful biasanya dijual kembali ke seorang penadah besar, Pepen yang sampai saat ini masih buron. 1 Motor curian berbagai merk dijual Rp 1,5 juta, kemudian dipasarkan kembali Rp 1,8 juta kepada pembelinya.

Para tersangka dijerat pasal 363Β  KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Sedangkan penadahnya dikenai pasal 481 KUHP.

(did/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads