"Harusnya setiap ada kecelakaan itu dicari apa yang salah. Bukan langsung menyalahkan masinis," ujar pengamat perkeretapian MTI, Saleh Purwanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011).
Saleh menjelaskan, dalam setiap perjalanan kereta, bukan hanya masinis yang berperan. Ada pengatur sinyal, pengatur lalu lintas kereta, hingga penjaga perlintasan pintu kereta api. Sehingga dalam setiap kecelakaan perlu dilihat, siapa yang lalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saleh, dalam kecelakaan pesawat atau kapal laut, pihak pertama yang melakukan penyelidikan adalah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), bukan kepolisian. Tetapi dalam kecelakaan kereta, polisi yang turun lebih dulu, baru KNKT menyelidik.
"Jadi dalam sehari polisi sudah menyatakan masinis jadi tersangka, sementara penyelidikan KNKT baru selesai 3 bulan lagi. Yang paling mudah jadi korbannya masinis," ungkapnya.
Saleh menjelaskan masinis perlu diadili dalam mahkamah profesi, seperti kalau pilot dan kapten kapal mengalami kecelakaan. Sayangnya, belum ada mahkamah profesi untuk masinis. Padahal tugas masinis sangat spesifik.
"Saat ini kan kereta disamakan dengan angkutan. Sehingga jika terjadi kecelakaan, ditindak oleh polisi lalu lintas," tambahnya.
(rdf/lrn)











































