"Kita baru mengamankan 10 unit sepeda motor," ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Saiful Anwar kepada wartawan, Jumat (5/2/2011).
10 Motor yang disita petugas yakni 4 Yamaha Jupiter, 3 Honda Supra, 2 Yamaha Mio dan 1 Honda Beat. Para tersangka merupakan pemain lama yang sudah beraksi selama 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah diperiksa ditemukan kunci leter T untuk mencuri," kata Saiful.
Setelah dikembangkan, Irvan mengaku tiap kali beraksi ditemani 2 orang temannya. Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi rumah kontrakan tersangka di Jl Pulo Mawar Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka Agus alias Ajay (18) dan Irwan Sutopo (19) langsung ditangkap.
"Dari pengakuannya motor sudah dijual ke Bogor," imbuhnya.
Menurut Saiful, ketiga tersangka mengaku biasa melempar motor hasil curiannya ke seorang penadah yang tinggal di Kampung Rawa Sari, Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Akhirnya seorang penadah Yusli alias Dede (23) dibekuk dengan 10 motor curian.
Menurut Saiful, berdasarkan pengakuan Yusli dirinya telah menerima 30 unit motor curian dari ketiga tersangka. Kemudian motor-motor tersebut dijual kembali ke penadah lain Pepen yang saat ini masih buron.
"Saat ini Pepen masih dalam pengejaran," tandasnya.
(did/lrn)











































