Denny hanya melempar senyum saat dicegat wartawan usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2011).
"Bagaimana Anda menanggapi statemen Hotma?" tanya wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Gayus sebelumnya adalah Adnan Buyung Nasution. Adnan, yang bersedia membela Gayus untuk membongkar mafia hukum kliennya, sering menyebut uang Rp 28 miliar yang dipunyai bekas pegawai pajak itu antara lain berasal dari Bakrie.
Terakhir, Adnan berbicara mengenai keterlibatan Grup Bakrie itu saat Gayus divonis 7 tahun oleh PN Jaksel, 19 Januari lalu. Selain dari grup Bakrie, uang miliaran rupiah itu diperoleh dari perusahaan lain yang pajaknya pernah ditangani Gayus.
Gayus sendiri pernah menyebutkan membantu perusahaan Grup Bakrie di bawah sumpah diΒ ersidangan. Dia membeberkan hal ini setelah mendapat cecaran pertanyaan dari ketua majelis hakim, Albertina Ho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
"Pertama adalah saya diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT KPC untuk tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005. Di mana hasilnya, telah selesai berdasar aturan. Sebelumnya sudah ditahan 1 tahun, saya tidak tahu alasannya apa. Yang saya dengar karena alasan perbedaan kurs. Harusnya rupiah, tapi masih dolar. Saya dapat imbalan US$ 500.000. Kalau dikurskan Rp 10.000 sama dengan Rp 5 miliar," kata Gayus.
"Kedua, melakukan persiapan sidang banding perusahaan Bumi Resources. Membuat surat banding, bantahan. Supaya Bumi Resources siap saat dibanding. Kita diskusi. Saya dapat imbalan US$ 1 juta, atau Rp 10 miliar," ucap pria berambut cepak ini.
"Ketiga, terkait sunset policy perusahaan Arutmin tahun 2007. Saya diminta melalui Alif Kuncoro untuk mereview, apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Saya review, saya bilang telah sesuai. Saya diberi imbalan US$ 2 juta. Kalau rupiah sekitar Rp 20 miliar," ucap Gayus.
(irw/ndr)










































