"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam pesan singkatnya, Jumat (4/2/2011) siang.
Hengky yang memenuhi panggilan KPK setelah sejak pekan lalu absen, digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 14.40 WIB. Dia dibawa ke Rutan Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengky dikenakan pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini disangkakan menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Dengan ditahannya Hengky, maka KPK telah menggenapi penahanan 24 tersangka terkait kasus suap DGS BI. KPK sendiri memang mengagendakan untuk merampungkan proses penahanan tersangka-tersangka kasus cek pelawat pada pekan ini.
Sebelumnya, 19 politisi tersangka kasus serupa ditahan KPK pada Jumat (28/1). Mereka ditahan di sejumlah tempat antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya.
(fjr/lrn)











































