Kompolnas akan Diberi Kewenangan Periksa Polisi

Kompolnas akan Diberi Kewenangan Periksa Polisi

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 15:41 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat terbatas membahas Kompolnas dan Komisi Kejaksaan. Presiden berharap, dua lembaga ini memiliki kiprah yang betul-betul efektif, tidak hanya sekadar ada.

Bahkan, kedua lembaga ini akan diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap polisi atau pun jaksa yang melanggar kode etik.

"Kompolnas ini diberikan kewenangan bersama-sama dengan tim pengawas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama terhadap kepolisian tapi bukan sendiri kalau sendiri nanti bisa kacau," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Presiden meminta  beberapa hal untuk dimantapkan lagi. Antara lain persoalan yang berkenaan dengan Kompolnas apakah bekerjanya paruh waktu atau dimungkinkan pimpinannya tidak paruh waktu.

"Yang paling penting orang yang betul-betul punya waktu yang sangat banyak, betul-betul mampu mengkoordinaiskan pekerjaan Kompolnas yang barangkali belum begitu nampak di masyarakat sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan, terutama persoalan-persoalan pengawasan. Satu minggu lagi diminta untuk penyempurnaan," papar Patrialis.

Kalau di Komisi Kejaksaan bagaimana? "Komisi Kejaksaan juga begitu, semula ada rumusan harus  bisa memeriksa bersama –sama, tapi oleh Jaksa Agung jangan harus (bisa memeriksa jaksa) tapi dapat. Kalau dapat itu berarti di manapun pemeriksaan, dia boleh ikut bersama sama dengan internal," jawab Patrialis.

Patrialis mengatakan, harus ada sinergitas antara Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional, sehingga tidak menimbulkan kekacauan di kemudian hari.

"Jadi sinergitas sangat dibutuhkan, jangan kacau di dalam. Nah inilah kita mmebutuhkan pimpinan yang terbaik, orang-orang yang ahli," ujarnya.

Adapun Perpres yang yang mengatur masalah ini seminggu lagi akan dikeluarkan oleh Presiden.

(anw/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads