7 Perusahaan Cemari Teluk Jakarta

7 Perusahaan Cemari Teluk Jakarta

- detikNews
Minggu, 09 Mei 2004 19:21 WIB
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta menyatakan, sekitar tujuh perusahaan melakukan pencemaran di Teluk Jakarta. Akibatnya, ratusan ribu ikan mati dan rusaknya ekosistem di sana.Ketujuh perusahaan yang diduga atau diidentifikasikan melakukan pencemaran di Teluk Jakarta karena ketujuh perusahaan itu berada di dekat pantai yang tercemar itu. Antara lain PT Asahimas Flatglass (industri kaca), PT Wirantono Baru (cool storage/gudang pendingin), PT Charoen Pokphan Indonesia (industri makanan ternak), PT Pasifik Paint (industri cat), PT Nippon Paint (industri cat). Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Selamet Daroyni dalam rilisnya kepada detikcom, Minggu (9/5/2004).Menurut Daroyni, perusahaan-perusahaan ini dicurigai sebagai industri yang menggunakan dan membuang mercuri dan amoniak langsung ke laut. Perusahaan ini melakukan pencemaran di dalam air (laut) akibat tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan membuang limbah tanpa proses IPAL.Dari hasil pantauan Tim Investigasi Walhi Jakarta di lokasi, menunjukan ratusan bermacam jenis ikan, kerang, rajungan (kepiting) mati. Daroyni menjelaskan bahwa pencemaran di Teluk Jakarta bukan yang pertama kalinya, namun sayangnya pemerintah setempat maupun Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melakukan penindakan dan mengambil sikap yang tegas. Dari hasil pantauan Tim Investigasi Walhi Jakarta itu menunjukan ada indikasi kuat perusahaan tersebut tidak memiliki Amdal atau tidak taat Amdal. "Kalau pun ada, itu hanya formalitas dan tidak diimplemenatsikan dengan baik," jelas Daroyni. Karena, Pemrov DKI Jakarta tidak serius dalam mengelola dan melestarikan keseimbang ekologis di kawasan Jakarta Utara. Padahal di sepanjang kawasan ini juga sudah berdiri berbagai indistri, perumahan elite, perhotelan, pusat perdagangan dan perkantoran. Untuk itu Walhi meminta Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan bertanggungjawab atas kasus itu dan Walikota Jakarta Utara dipecat. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads