Paskah Suzetta Praperadilan-kan KPK

Paskah Suzetta Praperadilan-kan KPK

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 14:41 WIB
Paskah Suzetta Praperadilan-kan KPK
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan pra peradilan yang diajukan oleh mantan legislator DPR RI dari Fraksi Golkar, Paskah Suzetta. Paskah menilai KPK tidak punya dasar bukti untuk menahannya.

"Kami membacakan surat permohonan praperadilan. Itukan aturan sidang," kata kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan  usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Singap mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan pra peradilan karena merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti awalan yang cukup untuk menahan kliennya. Paskah Suzetta ditahan bersamaan dengan 18 politisi lainnya yang diduga menerima suap cek perjalanan dibalik terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI melalui proses fit and proper test Komisi IX DPR RI pada tahun 2004.

"Poinnya adalah penahanan terhadap Paskah itu tidak memenuhi syarat hukum, jadi tidak sah. Bahwa syarat penahanan itu, harus ada dugaan keras melakukan tindak pidana yang dituduhkan itu. Dan harus disertai alat bukti yang cukup, namanya bukti permulaan," terang Singap.

Alasan lainnya, menurut Singap, karena KPK belum melakukan penahanan terhadap sang pemberi suap, ataupun menjadikannya sebagai tersangka sebelum menahan pihak-pihak yang diduga menerima suap.

"Itu termasuk, karena menjadi salah satu unsur kan dikatakan seorang dinyatakan
tersangka itu, bahwa tersangka diduga menerima suap dalam pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur BI," jelasnya.

Dalam sidang praperadilan ini, juga dihadiri oleh pihak KPK. Dalam keterangannya menanggapi gugatan Paskah Suzetta, perwakilan KPK menilai proses penahan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang ada.

"Tanggapan KPK sudah memenuhi syarat, itu saja," sebut Singap.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (7/2/2012) pada pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan replik atau tanggapan dari KPK.

(asp/gun)


Berita Terkait