"Saya terkesan membela Bakrie karena ada orang yang terus-terusan mendzolimi. Tapi kalau anda terus-terusan dihajar, saya nalurinya membela orang," ujar Hotma kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (4/2/2011).
Sebelumnya, Hotma mengatakan tiga perusahaan dari group Bakrie tidak masuk dalam daftar 151 perusahaan yang diserahkan Kementerian Keuangan ke Kepolisian. Hotma meminta publik jangan melulu berkutat dalam mencecar Bakrie saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hotma menuding Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah sebagai orang yang selalu memojokkan perusahaan Bakrie.
"Kenapa dia tidak bongkar saja 151 perusahaan, tapi ngomongnya perusahaan Bakrie terus," ujarnya.
Tak ketinggalan, sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana yang diklaimnya sebagai pihak yang memprovokasi Gayus untuk memojokkan Bakrie, juga kembali diserangnya.
"Ini semua kan karena Gayus diminta Denny. Denny menjanjikan keringanan hukuman," lanjut Hotma.
Gayus pernah menyebutkan membantu perusahaan Grup Bakrie di bawah sumpah di persidangan. Dia membeberkan hal ini setelah mendapat cecaran pertanyaan dari ketua majelis hakim, Albertina Ho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
"Pertama adalah saya diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT KPC untuk tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005. Di mana hasilnya, telah selesai berdasar aturan. Sebelumnya sudah ditahan 1 tahun, saya tidak tahu alasannya apa. Yang saya dengar karena alasan perbedaan kurs. Harusnya rupiah, tapi masih dolar. Saya dapat imbalan US$ 500.000. Kalau dikurskan Rp 10.000 sama dengan Rp 5 miliar," kata Gayus.
"Kedua, melakukan persiapan sidang banding perusahaan Bumi Resources. Membuat surat banding, bantahan. Supaya Bumi Resources siap saat dibanding. Kita diskusi. Saya dapat imbalan US$ 1 juta, atau Rp 10 miliar," ucap pria berambut cepak ini.
"Ketiga, terkait sunset policy perusahaan Arutmin tahun 2007. Saya diminta melalui Alif Kuncoro untuk mereview, apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Saya review, saya bilang telah sesuai. Saya diberi imbalan US$ 2 juta. Kalau rupiah sekitar Rp 20 miliar," ucap Gayus.
Gayus mengatakan kalau order permohonan bantuan itu berasal dari Alif Kuncoro. Tetapi dia sendiri tidak tahu hubungan Alif Kuncoro dengan para wajib pajak tersebut.
(fjr/ndr)











































