Hari Sabarno Sebut Radiogram Terkait Damkar Tidak Sesuai Prosedur

Hari Sabarno Sebut Radiogram Terkait Damkar Tidak Sesuai Prosedur

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 14:09 WIB
Jakarta - Tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), Hari Sabarno, hari ini memenuhi panggilan penyidik KPK. Mantan mendagri itu menyebut radiogram terkait pengadaan damkar tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Saya ditanyai soal surat edaran berbentuk radiogram nomer 027/1496/0TDA tanggal 13 desember 2002. Surat itu dikeluarkan dengan tidak prosedur baku," ujar Hari kepada wartawan di kantor KPK, Jumat, (4/2/2011).

Hari diperiksa diperiksa selama kurang lebih dua jam saja di depan penyidik KPK. Hari menjelaskan, radiogram terkait pengadaan damkar tersebut menjadi kewenangan Dirjen Pemerintahan Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat edaran itu bukan tugas pokok dan fungsi otonomi daerah. Itu tugas pokok dan fungsi Dirjen pemerintahan umum," ujarnya.

Hari sendiri disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan menteri era Megawati Soekarnoputri itu diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah.

Hari, yang menjabat sebagai Mendagri pada 2002, menerbitkan radiogram kepada Irjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi tentang pengadaan mobil damkar dengan spefikasi tertentu.

Radiogram tersebut itulah yang dianggap KPK sebagai sumber dari korupsi pengadaan mobil damkar di berbagai wilayah di Indonesia. Oentarto sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor beberapa waktu silam.

(fjr/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini