"Tadi soal hari kejepit tadi saya menerima laporan. 90 persen telah memenuhi ketentuan," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat hari ini.
Namun Foke tidak tahu jumlah persisnya dan mempersilakan bertanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang langsung menerima laporan absen harian PNS. Yang jelas, bila ada PNS yang membolos, maka berpengaruh terhadap Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sekretaris BKD DKI Jakarta Budi Utomo mengatakan akan selalu ketahuan bila ada PNS yang tidak masuk kerja.
"Kalaupun pegawai tidak hadir itu ketauan oleh operator. Karena memakai e-absence," ujar Budi di kantornya.
PNS yang membolos bisa mendapat sanksi dari pemotongan TKD sebesar 1-5 persen, teguran hingga pemecatan. PNS di Pemprov DKI diketahui ada sekitar 84 ribu orang.
(nwk/nrl)











































