ICW: Buka Sumber Dana Bahasyim!

ICW: Buka Sumber Dana Bahasyim!

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 13:14 WIB
ICW: Buka Sumber Dana Bahasyim!
Jakarta - Setelah divonis bersalah korupsi dan mencuci uang, Bahasyim Assifiie harus mengembalikan uang sebanyak Rp 64 miliar ke negara. Namun, ada persoalan utama yang belum terjawab, siapa pemberi uang itu?

"Di pengadilan Bahasyim, aliran dananya tidak dibuka semua. Kepolisian dan kejaksaan belum berhasil membongkar sumber dana. Itu harus ditelaah kembali bersama-sama bagaimana penyelidikan," kata aktivis Indonesia Corrruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas saat dihubungi wartawan, Jumat (4/2/2010).

Menurut ICW, mengetahui sumber dana Bahasyim sangat penting. Sebab, jabatan Bahasyim sebagai Kepala Kantor Pajak sangat bersinggungan dengan wajib pajak. Tidak tertutup kemungkinan, sumber dana itu dari para wajib pajak yang terkait dengan pembayaran pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa penting ungkap sumber dana, karena salah satu celah terbesar itu di keberatan dan banding. Kalau Bahasyim mewakili otoritas keberatan dan banding dan Gayus bagian dari operator belakang. Kalau kita lihat statistik keberatan dan banding yang dikabulkan rata-rata sekitar 80 persen. Nilai kasus dalam keberatan dan banding antara Rp 16-17 triliun pertahun. Kita bisa saja kehilangan antara Rp 10-13 triliun pertahun karena pola-pola permainan seperti Bahasyim dan Gayus," jelas Firdaus.

Sebelumnya, pada Rabu (2/1/2011) lalu, hakim Didik Setyo Handono secara mengejutkan memakai asas pembuktian terbalik -yang diamanatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang- untuk mengadili Bahasyim. Bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah itu diyakini memperoleh harta secara tidak sah karena tidak bisa membuktikan sendiri asal-usul uangnya.

Beberapa fakta yang membuat hakim tidak percaya keterangan Bahasyim, salah satunya tentang keterangan bahwa anak Bahasyim yang masih berstatus mahasiswi  mempunyai lalu-lintas rekening mencapai Rp 26 miliar. Bahasyim juga hanya melaporkan 10 persen kekayaanya ke KPK. Bahkan, volume transaksi rekening Bahasyim mencapai Rp 932 miliar dan praktik KKN untuk memutar uang di produk perbankan.

"Terdakwa tidak melaporkan kekayaanya ke KPK, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan hartanya. Unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Hakim berpendapat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal pencucian uang," kata Didik dalam amar putusannya.

(Ari/gun)


Berita Terkait