"Di pengadilan Bahasyim, aliran dananya tidak dibuka semua. Kepolisian dan kejaksaan belum berhasil membongkar sumber dana. Itu harus ditelaah kembali bersama-sama bagaimana penyelidikan," kata aktivis Indonesia Corrruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas saat dihubungi wartawan, Jumat (4/2/2010).
Menurut ICW, mengetahui sumber dana Bahasyim sangat penting. Sebab, jabatan Bahasyim sebagai Kepala Kantor Pajak sangat bersinggungan dengan wajib pajak. Tidak tertutup kemungkinan, sumber dana itu dari para wajib pajak yang terkait dengan pembayaran pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Rabu (2/1/2011) lalu, hakim Didik Setyo Handono secara mengejutkan memakai asas pembuktian terbalik -yang diamanatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang- untuk mengadili Bahasyim. Bekas Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah itu diyakini memperoleh harta secara tidak sah karena tidak bisa membuktikan sendiri asal-usul uangnya.
Beberapa fakta yang membuat hakim tidak percaya keterangan Bahasyim, salah satunya tentang keterangan bahwa anak Bahasyim yang masih berstatus mahasiswi mempunyai lalu-lintas rekening mencapai Rp 26 miliar. Bahasyim juga hanya melaporkan 10 persen kekayaanya ke KPK. Bahkan, volume transaksi rekening Bahasyim mencapai Rp 932 miliar dan praktik KKN untuk memutar uang di produk perbankan.
"Terdakwa tidak melaporkan kekayaanya ke KPK, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan hartanya. Unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Hakim berpendapat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal pencucian uang," kata Didik dalam amar putusannya.
(Ari/gun)











































