"KPK akan melakukan supervisi. Itu akan dimasukkan dalam agenda supervisi ke depan," cetus pimpinan KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Jumat (4/2/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, keterlibatan Nurdin dan Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam dibeberkan Ketua Majelis Hakim yang menyidang Aidil, Parulian Lumbantoruan, di Pengadilan Negeri Samarinda kemarin. Hakim menyebut Nurdin dan Andi masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif yang dilakukan Aidil dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK dan Kejaksaan pun diminta harus segera mengusut fakta hukum baru yang muncul dalam pertimbangan vonis Aidil itu.
"KPK dan Kejaksaan agar memeriksa Nurdin Halid. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang muncul di persidangan, maupun pertimbangan putusan dalam kasus korupsi dana (APBD) untuk klub Persisam," kata peneliti ICW, Apung Widadi, yang tergabung dalam Save Our Soccer, kemarin
(fjr/lrn)











































