KPK Supervisi Fakta Hukum Keterlibatan Nurdin Halid

Korupsi APBD Samarinda

KPK Supervisi Fakta Hukum Keterlibatan Nurdin Halid

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2011 12:17 WIB
KPK Supervisi Fakta Hukum Keterlibatan Nurdin Halid
Jakarta - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid disebut dalam persidangan turut menikmati uang hasil korupsi dari terpidana 1 tahun mantan GM Persisam Putra Samarinda, Aidil Fitri. KPK akan mensupervisi fakta-fakta hukum yang ada di persidangan tersebut.

"KPK akan melakukan supervisi. Itu akan dimasukkan dalam agenda supervisi ke depan," cetus pimpinan KPK M Jasin dalam pesan singkatnya, Jumat (4/2/2011).

Seperti diberitakan sebelumnya, keterlibatan Nurdin dan Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darussalam dibeberkan Ketua Majelis Hakim yang menyidang Aidil, Parulian Lumbantoruan, di Pengadilan Negeri Samarinda kemarin. Hakim menyebut Nurdin dan Andi masuk dalam 35 daftar pembayaran fiktif yang dilakukan Aidil dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aidil sendiri divonis 1 tahun penjara lantaran terbukti korupsi Rp 1,78 miliar dana APBD Samarinda tahun anggaran 2007/2008. Hakim menyebutkan dana miliaran rupiah itu, antara lain mengalir ke Nurdin Rp 100 juta dan Andi Rp 80 juta.

KPK dan Kejaksaan pun diminta harus segera mengusut fakta hukum baru yang muncul dalam pertimbangan vonis Aidil itu.

"KPK dan Kejaksaan agar memeriksa Nurdin Halid. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang muncul di persidangan, maupun pertimbangan putusan dalam kasus korupsi dana (APBD) untuk klub Persisam," kata peneliti ICW, Apung Widadi, yang tergabung dalam Save Our Soccer, kemarin

(fjr/lrn)


Berita Terkait