βMenolak permohonan PK,β bunyi putusan PK yang didapat wartawan di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/1011).
Putusan ini dibuat oleh 5 hakim agung yaitu Mansur Kertayasa, Abbas Said, Leo Hutagalung, Hamrad Hamid dan Sofian Natabaya pada Januari 2011. Majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzni dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Dana Tabungan
Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008. Muzni
terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan
Tipikor dan dihukum 3 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 150 juta subsider enam bulan penjara kepada Muzni. Selain itu, Muzni juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar subsider tiga tahun penjara.
"PK ditolak berarti mengembalikan keputusan terhadap putusan pengadilan asal," jelas putusan tersebut.
Musni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi tahun 2003-2008. Penyelewengan dana yang dilakukan Musni menyebabkan kerugian negara hingga Rp 107 miliar.
Yayasan tersebut adalah milik Depnakertrans yang telah dilikuidasi sejak 2000. Proses likuidasi berlangsung 2 tahun hingga 31 Desember 2002. Musni yang diangkat sebagai penanggung jawab aset yayasan seharusnya menyetor aset yayasan tersebut kepada negara. Tapi hal itu tidak dilakukannya.
(asp/nwk)











































