"Kita hormati deponeering yang sudah dikeluarkan oleh Kejagung. Dengan dikeluarkannya deponeering maka status hukum apapun terhadap Bibit dan Chandra hilang dengan sendirinya," ujar Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/2/2011).
Menurut Taufik, tidak ada alasan DPR menolak kehadiran Bibit dan Chandra di DPR. Apalagi sikap penolakan Komisi III DPR juga belum merupakan kebulatan sikap DPR.
"Kaitan dengan Komisi III kita berikan apresiasi, namun apakah sikap tersebut menjadi sikap DPR kan belum ada mekanisme lebih lanjut ke arah sana," kata Taufik.
Taufik berharap DPR menghargai kehadiran pimpinan KPK. Sebab kehadiran pimpinan KPK ke DPR untuk
memenuhi tugasnya dalam pemberantasan korupsi.
"Hari ini posisinya sebaiknya saling menghormati dan tidak saling mengintervensi," tandasnya.
(van/lrn)











































