"Memang posisi KPK serba salah karena bagaimanapun keputusan deponeering yang ditetapkan Jaksa Agung sudah melalui pertimbangan. Ini bukan lagi kapling DPR untuk mempersoalkan," ujar Manager Public Affairs Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (4/2/2011).
Dia menambahkan, deponeering merupakan wilayah dan kewenangan Jaksa Agung. Jika DPR terus menerus mempersoalkan hal itu maka anggota Dewan telah melakukan intervensi dan politisasi yang dilakukan Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, jika Komisi III DPR tidak menurunkan tensi ke KPK dalam kasus deponeering, maka komunikasi antara keduanya akan memanas. Demi kepentingan yang lebih besar yakni agar citra DPR tidak terus merosot dan agenda besar pemberantasan korupsi, maka anggota Dewan diminta bersikap lebih bijak.
"Mungkin senjata pemberantasan korupsi tengah mengarah ke kolega mereka sendiri. Tapi DPR harus yakinkan kepada publik bahwa mereka bukanlah bunker dan bumper bagi koruptor," terangnya.
KPK dan DPR harus bergerak maju dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika Komisi III DPR masih bersikap menang-menangan, maka yang rugi adalah DPR dan parpol sendiri. Sebab mereka akan semakin mendapat resistensi publik.
"Bukan tidak mungkin akan dicap sebagai bunker dan bumper koruptor karena mati-matian membela kolega mereka yang tengah diproses secara hukum," sambung pria berkacamata ini.
Sekeras apa pun masyarakat mengecam tidak akan didengar anggota DPR. Karena itu, pimpinan fraksi dan elite partai perlu menekan anggotanya yang ada di Komisi III untuk menahan diri dengan memberi mereka sentilan.
"Social pressure yang kuat dan ancaman jika DPR dan parpol terus mempersoalkan hal sepele maka sanksi sosialnya adalah sanksi elektoral dengan tidak memilih mereka dalam pemilu. Semoga ini cukup memberi tekanan bagi pimpinan fraksi dan elite partai untuk menyentil anggotanya," harap Burhanuddin.
Komisi III DPR menolak melakukan RDP dengan KPK. Politisi di Senayan beralasan status Bibit-Chandra, walau sudah dideponeering atau dikesampingkan perkaranya oleh Kejagung, tetap berstatus tersangka.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) dalam keputusannya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung terkait status Bibit-Chandra. Jaksa Agung Basrief Arief sudah menyatakan deponeering menghapuskan status tersangka.
Demikian pula dalam rapat tim pengawas Century, sejumlah anggota Dewan antara lain dari FPKS, FPDIP, FPPP, FGolkar melakukan walk out.
(vit/nrl)










































