Lengkapi Persyaratan, MK Masih Dipenuhi Parpol dan DPD

Lengkapi Persyaratan, MK Masih Dipenuhi Parpol dan DPD

- detikNews
Minggu, 09 Mei 2004 12:32 WIB
Jakarta - Lantai 3 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pukul 12.30 WIB, Minggu (9/4/2004) masih dipenuhi utusan parpol dan DPD alias calon senator. Mereka datang untuk menyerahkan persyaratan yang kurang untuk bisa memperkarakan hasil pemilu yang telah diumumkan KPU pada 5 Mei lalu.Gedung MK terletak di Jl.Medan Merdeka Barat. Sekitar 20-an orang memadati lokasi resgitrasi gugatan terhadap KPU, di antaranya pengurus PNBK dan Kemala Motik (DPD). Para petugas MK pun sibuk melayani. Sedangkan di papan pengumuman dicantumkan bahwa yang telah berhasil registrasi baru PDS dan Partai PIB, artinya mereka telah melengkapi semua persyaratan.Sedangkan 5 calon senator yang juga telah teregistrasi adalah Steven Kusumo (Palembang), Jufri Liputto (Gorontalo), M.Alifuddin (Sulsel), Ruslan (Palembang) dan Djarot Widjajanto (Jateng).Sekadar diketahui, hingga batas pendaftaran gugatan yang berakhir Sabtu siang kemarin, ada 131 gugatan yang didaftarkan, mayoritas dari DPD ada 109 gugatan. Minggu siang ini adalah batas akhir penyerahan persyaratan yang kurang.Pada Senin besok sidang pertama mulai digelar. MK mempunyai waktu 30 hari untuk memutus semua gugatan. Artinya, putusan MK baru ketahuan 7 Juni nanti. (nrl/)


Berita Terkait