"KPK dan Kejaksaan agar memeriksa Nurdin Halid. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang muncul di persidangan, maupun pertimbangan putusan dalam kasus korupsi dana (APBD) untuk klub Persisam," kata peneliti ICW, Apung Widadi, yang tergabung dalam Save Our Soccer.
Pernyataan bersama itu disampaikan di Kantor Kontras di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aidil sendiri divonis 1 tahun penjara lantaran terbukti korupsi Rp 1,78 miliar dana APBD Samarinda tahun anggaran 2007/2008. Hakim menyebutkan dana miliaran rupiah itu, antara lain mengalir ke Nurdin Rp 100 juta dan Andi Rp 80 juta.
Tidak hanya itu, Save Our Soccer juga meminta Panitia Pendaftaran Ketua Umum PSSI untuk menolak nama Nurdin Halid sebagai salah satu calon. Alasannya, Statuta FIFA menyebutkan syarat menjadi pimpinan organisasi sepakbola suatu negara anggota FIFA adalah harus dinyatakan tidak bersalah atas suatu tindakan kriminal.
"Faktanya Nurdin Halid pernah dihukum 2 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng dan saat ini juga tersangkut dalam proses hukum," ujar Apung.
(lrn/fay)











































