15 Parpol di DIY Gagal Raih Kursi

15 Parpol di DIY Gagal Raih Kursi

- detikNews
Minggu, 09 Mei 2004 00:30 WIB
Yogyakarta - Sebanyak 15 parpol dari 24 parpol peserta pemilu tidak memperoleh kursi di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hanya sebanyak sembilan parpol saja yang dinyatakan meraih. Peraih kursi adalah tujuh parpol lama, dan dua parpol baru yakni Partai Demokrat (PD) dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).Demikian disampaikan ketua KPU DIY Suparman Marzuki dalam rapat pleno penetapan hasil pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi DIY di Gedung Jogja Expo Centre (JEC) Jalan Janti Yogyakarta, Sabtu (8/5/2004).Berdasarkan hasil rapat penetapan itu perolehan kursi terbanyak diraih PDIP (15 kursi), disusul PAN (11 kursi), Partai Golkar (8 kursi), PKB (6 kursi), PKS (6 kursi), PPP (3 kursi), PKPB (3 kursi), Partai Demokrat (2 kursi), PBB (1 kursi).Meski rapat pleno itu disaksikan wakil-wakil dari parpol namun tidak seluruhnya menandatangani penetapan tersebut. Tercatat hanya 11 wakil parpol yang menandatangani hasil pemilu di DIY. Mereka yang menandatangani hasil pemilu itu adalah sembilan parpol yang mendapat kursi ditambah dua parpol yang tidak mendapatkan kursi yaitu PKPI dan Partai Damai Sejahtera (PDS).Dari 55 anggota dewan yang ditetapkan terdapat 12 orang yang merupakan muka lama. Sedangkan sisanya sebanyak 43 orang merupakan muka baru. Meski diantara mereka sebelumnya pernah menduduki atau menjabat sebagai anggota dewan di Kota/kabupaten yang ada di DIY."Sampai saat ini belum ada permintaan dari parpol untuk mengubah caleg. Sejauh ini provinsi DIY tidak ada, semua sesuai dengan perolehan, karena tidak satupun yang memenuhi BPP, semua berdasarkan nomor urut," kata Suparman seusai rapat pleno.Suparman mengatakan KPU tidak akan melayani pergantian caleg jika hanya dilandasi kesepakatan diantara calon. Pihak KPU hanya akan menerima pergantian jika sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pergantian baru bisa dilakukan jika aturan dalam undang-undang terpenuhi."Yang mungkin diganti jika itu tidak penuhi syarat seperti mencabut kesediaan yang sudah dia tandatangani. Kalau ada mekanisme internal berdasarkan suara terbanyak itu tidak dikenal dalam undang-undang. Jadi parpol tidak bisa menyepakati apa pun di luar undang-undang," katanya. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads