Pertama Kali Pembuktian Terbalik Diterapkan

Bahasyim Divonis 10 Tahun

Pertama Kali Pembuktian Terbalik Diterapkan

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 21:58 WIB
Jakarta - Bahasyim divonis 10 tahun penjara karena korupsi Rp 1 miliar dan mencuci uang hingga Rp 64 miliar. Menurut pengacara terdakwa, OC Kaligis, keputusan itu cukup mengejutkan karena pembuktian terbalik baru diterapkan di pengadilan Indonesia.

"Baru kali ini dipakai pembuktian terbalik. Padahal Kapolri Pak Timur Pradopo bilang, pembuktian terbalik tidak akan dipakai untuk Gayus," kata OC Kaligis usai mendengar vonis di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/2/2010).

Hakim merujuk pasal 35 UU No 23/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut pasal itu, pembuktian terbalik diperbolehkan bila jaksa menuduh dengan pasal pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga membuat terobosan dengan menerapkan pembuktian terbalik, kendati kejahatan awal belum diketahui.

"Asas pembuktian terbalik diwajibkan ke terdakwa untuk membuktikan hartanya bukan hasil tindak pidana kejahatan. Untuk membuktian pencucian uang, hakim berpendapat tidak perlu membuktian predikat
crimenya terlebih dahulu," ucap hakim ketua Didik Setyo Handono dalam pertimbangannya.

Alhasil, Bahasyim menyodorkan segepok bukti laporan keuangan yang menyatakan uang Rp 64 miliar miliknya hasil usaha legal. Bahasyim juga menghadirkan akuntan untuk menghitung keuangan tersebut dan menyatakan perputaran uang tersebut tidak melanggar hukum.

Namun, semua bukti dan saksi itu tidak cukup meyakinkan hakim. "Bukti surat tersebut tidak dapat meyakinkan hakim sehingga bisa dikesampingkan. Harta uang terdakwa yang di Bank BNI dan Bank BCA
(tempat Rp 64 miliar diparkir-red), hakim berpendapat adalah patut diduga hasil tindak pidana," tukas hakim Didik Setyo Handono menilai bukti dan saksi yang dihadirkan Bahasyim.

"Terdakwa di persidangan tidak dapat menunjukan asal-usulnya, majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan panasehat hukum terdakwa," tandas Didik Setyo Handono.

"Terdakwa tidak melaporkan kekayaanya ke KPK, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan hartanya. Unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Hakim berpendapat terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal pencucian uang," tegas Didik.

(Ari/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads