Melalui sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, menghadirkan Aidil Fitri sebagai terdakwa kasus korupsi saat menjabat sebagai General Manager Klub Sepakbola Persisam Putra periode 2007-2009 lalu.
"Menjatuhkan terdakwa pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 5 bulan," kata Parulian saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl M Yamin, Rabu (2/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun," ujar Parulian.
Majelis hakim menilai, terdakwa Aidil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut, mengacu kepada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999,UU No 20 Tahun 2001 serta peraturan-peraturan lainnya.
Dalam persidangan juga disebutkan, tindakan korupsi Rp 1,78 miliar yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa lantaran terdakwa telah melakukan 35 kali pembayaran fiktif dalam penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi Arna Effendi dan Kristonowo, yang tak lain adalah pengurus Persisam Putra Samarinda saat masih berlaga di Divisi Utama Liga Indonesia 2008 lalu, dana Rp 1,78 miliar tersebut diperintahkan terdakwa untuk dipergunakan tanpa dasar peraturan yang jelas.
"Keterangan saksi menjadi fakta di persidangan," tambah Parulian.
Dalam catatan detikcom, daftar 35 kali pembayaran fiktif yang dibeberkan Parulian, terdapat sejumlah nama anggota DPRD Kota Samarinda periode 2004-2009 lalu dari berbagai fraksi yang diduga ikut menikmati duit Aidil Fitri. Mereka yang disebut Parulian diantaranya Budiansyah (F-PG), Anhar (F-PAN), Ahmad Vananzda (F-PDIP) serta Blasius (F-PDIP).
"Perbuatan korupsi terdakwa tergolong kejahatan luar biasa dan telah merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat luas," terang Parulian.
Yang meringankan, menurut Parulian,terdakwa telah menitipkan jaminan pembayaran kerugian negara Rp 1,4 miliar kepada kejaksaan
Menanggapi itu,JPU Bambang Dwi menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Ditemui terpisah, kuasa hukum terdakwa,Andi Iskandar, menilai putusan hakim wajar dan dapat diterima. Apabila nanti berkekuatan hukum tetap, putusan 1 tahun penjara akan dipotong masa tahanan.
"(klien saya) sudah menjalani kurang lebih 10 bulan tahanan," ujar Andi.
Seperti diketahui, Aidil Fitri menjabat sebagai GM Persisam Putra periode 2007-2009 lalu, saat Persisam berada di Divisi Utama Liga Indonesia. Persisam sendiri sukses menembus Liga Super Indonesia setelah di final Divisi Utama mengalahkan Persema Malang.
Lantaran tersangkut korupsi, Persisam merombak manajamen. Di LSI, jabatan GM dipegang Harbiansyah Hanafiah hingga sekarang.
(rdf/rdf)










































