Gugatan PDS Jadi Kasus Pemilu Pertama yang akan Dibahas MK

Gugatan PDS Jadi Kasus Pemilu Pertama yang akan Dibahas MK

- detikNews
Sabtu, 08 Mei 2004 20:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pertama sengketa hasil pemilu legislatif pada Senin (10/5/2004) lusa. Kasus yang pertama disidang adalah permohonan gugatan terhadap hasil pemilu yang diajukan Partai Damai Sejahtera (PDS).PDS memang partai pertama yang mendaftarkan gugatan terhadap hasil pemilu. PDS mengajukan gugatan pada Rabu sore pekan lalu, tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pemilu legislatif. PDS menggugat ke MK karena ada 2.400 suara miliknya di daerah pemilihan Jakarta Barat yang dinyatakan tidak terpakai.Sidang yang mengadili perkara No.9 dengan pemohon PDS itu, menurut Ketua MA Jimly Asshiddiqie, akan dipimpin majelis hakim beranggotakan tiga orang yang dipimpin I Dewa Gede Palguna. Hakim anggota terdiri dari Maruarar Siahaan dan H.A.S Natabaya.Jimly, dalam jumpa pers di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/4/2004), juga menjelaskan, sebelum ditangani hakim yang terdiri dari tiga orang perkara persilisihan hasil pemilu terlebih dahulu harus lolos seleksi administrasi.Sidang, menurut Jimly, kemungkinan akan digelar dengan cara teleconference. "Ada kemungkinan permohonan yang menyangkut banyak perkara dan tiga perlu meminta keterangan saksi yang tersebar di beberapa wilayah dilanjutkan dengan teleconference. MK akan meminjam operation room milik Mabes Polri," jelasnya. (gtp/)


Berita Terkait