Bahasyim Divonis 10 Tahun Penjara Plus Penyitaan Harta Rp 64 Miliar

Bahasyim Divonis 10 Tahun Penjara Plus Penyitaan Harta Rp 64 Miliar

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 19:02 WIB
Jakarta - Bahasyim dihukum lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam kasus korupsi Rp 1 miliar dan pencucian uang Rp 64 miliar, yang disangkakannya. Hakim memutus mantan pejabat pajak itu dengan dengan 10 tahun penjara dan denda sejumlah uang.

"10 Tahun penjara, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang Rp 64 miliar dirampas untuk negara," ujar majelis hakim dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/2/2011).

Bahasyim didakwa dengan pasal 12 UU 20/2001 tetang tindak pidana korupsi. Dia terbukti bersalah pasal 1 huruf a tindak pidana pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan pejabat pajak Bahasyim Assifiie dituntut 15 tahun penjara. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. 

Modus operandi Bahasyim dinilai cukup rapih yakni dengan menampung sebagian uang korupsi di  perusahaan keluarga Bahasyim, PT Tri Darma Perkasa. Selain itu, sebagian besar uang hasil korupsi ditampung di 7 rekening istri dan kedua anaknya. Perputaran uang di ketujuh rekening itu mengundang kecurigaan jaksa karena mencapai Rp 932 miliar. Jumlah ini yang dijerat dengan pasal pencucian uang.


(Ari/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini