"10 Tahun penjara, denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang Rp 64 miliar dirampas untuk negara," ujar majelis hakim dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Bahasyim didakwa dengan pasal 12 UU 20/2001 tetang tindak pidana korupsi. Dia terbukti bersalah pasal 1 huruf a tindak pidana pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus operandi Bahasyim dinilai cukup rapih yakni dengan menampung sebagian uang korupsi di perusahaan keluarga Bahasyim, PT Tri Darma Perkasa. Selain itu, sebagian besar uang hasil korupsi ditampung di 7 rekening istri dan kedua anaknya. Perputaran uang di ketujuh rekening itu mengundang kecurigaan jaksa karena mencapai Rp 932 miliar. Jumlah ini yang dijerat dengan pasal pencucian uang.
(Ari/gah)










































