"Ada 7 orang. Kami dari Bandung, dari Surabaya dan dari Semarang 5 orang mendatangi MA karena uang kehormatan sampai saat ini kan juga belum pada turun. Uang perumahan juga dan uang pindah. Ini kan udah mau masuk bulan kedua, " kata hakim adhoc Tipikor Bandung, Daniel Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu, (2/1/2011).
Mereka ditemui Ketua MA, Harifin Tumpa. Harifin mengaku akan meminta pemerintah mencairkan hak-hak para hakim adhoc. "Pak Ketua senang karena dapat masukan langsung dari kita. Beliau minta supaya segera di cairkan hak-hak normatifnya. Uang kehormatan Rp 13 juta," kisah Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang pindah juga belum jelas," beber Daniel.
Mereka menilai ada perlakuan yang berbeda di 3 pengadilan tersebut. Ketua PN ada yang kreatif ada yang tidak . Misalnya, di Bandung, Ketua PN tidak mau berkreasi, karena masih bintang. Tapi ditempat lain ada yang berani meminjamkan, seperti di Surabaya.
"Kalau misalnya sudah ada kenapa tidak bisa diturunkan. Alasanya karena DIPA masih di kode bintang, sehingga masih blm bisa dicairkan. Selain itu yang paling penting sebenarnya menyebut hanya 4 orang padahal kami dilantik di 3 pengadilan sebanyak 6 orang tiap pengadilan. Kenapa dalam DIPA nya empat," tutup Daniel.
(asp/ndr)











































