Belum Dapat Gaji, 7 Hakim Tipikor Mengadu Ke MA

Belum Dapat Gaji, 7 Hakim Tipikor Mengadu Ke MA

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 19:01 WIB
Jakarta - 7 hakim Tipikor mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengadu terkait belum diberikannya uang kehormatan pada bulan pertama. Seharusnya, uang kehormatan yang oleh masyarakat umum dikenal sebagai gaji sebanyak Rp 13 juta sudah dikantongi mereka.

"Ada 7 orang. Kami dari Bandung, dari Surabaya dan dari Semarang 5 orang mendatangi MA karena uang kehormatan sampai saat ini kan juga belum pada turun. Uang perumahan juga dan uang pindah. Ini kan udah mau masuk bulan kedua, " kata hakim adhoc Tipikor Bandung, Daniel Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu, (2/1/2011).

Mereka ditemui Ketua MA, Harifin Tumpa. Harifin mengaku akan meminta pemerintah mencairkan hak-hak para hakim adhoc. "Pak Ketua senang karena dapat masukan langsung dari kita. Beliau minta supaya segera di cairkan hak-hak normatifnya. Uang kehormatan Rp 13 juta," kisah Daniel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain uang kehormatan bulanan juga mendapat uang perumahan yang masih belum jelas nilainya. Ada yang menyebut Rp 100 juta utk 6 orang selama setahun tetapi ada yang menyebutkan Rp 25 juta per orang selama satu tahun.

"Uang pindah juga belum jelas," beber Daniel.

Mereka menilai ada perlakuan yang berbeda di 3 pengadilan tersebut. Ketua PN ada yang kreatif ada yang tidak . Misalnya, di Bandung, Ketua PN tidak mau berkreasi, karena masih bintang. Tapi ditempat lain ada yang berani meminjamkan, seperti di Surabaya.

"Kalau misalnya sudah ada kenapa tidak bisa diturunkan. Alasanya karena DIPA masih di kode bintang, sehingga masih blm bisa dicairkan. Selain itu yang paling penting sebenarnya menyebut hanya 4 orang padahal kami dilantik di 3 pengadilan sebanyak 6 orang tiap pengadilan. Kenapa dalam DIPA nya empat," tutup Daniel.

(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads