"Kalau sekarang ada yang masuk usia 45 tahun, pensiun 70 tahun. Berarti di MA 25 tahun," kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman usai rapat dengan MA yang berlangsung selama 5 jam di gedung MA, Jalan Medn Merdeka Utara, Jakarta, Rabu,
(2/2/2011)
Wacana ini pun ditanggapi positif oleh MA. Sebelum batas minimal 45 tahun, UU sebelumnya memberikan syarat minimal 50 tahun. Untuk menghindari seseorang menjadi hakim non karier terlalu lama, maka diwacanakan akan dikembalikan ke batas semula, yaitu 50 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjadi hakim di MA bisa lewat tiga jalur, yaitu dari karier, non karier dan hakim untuk kasus tertentu/ ad hoc. Hakim yang lewat jalur karier, dikenal sebagai hakim agung. Sedangkan dari jalur non karier bisa dari akademisi, birokrasi dan lainnya dengan syarat tertentu yang selanjutnya dikenal sebagai hakim agung non karier. Sedangkan hakim yang berasal dari masyarakat umum tetapi menangani kasus tertentu disebut hakim ad hoc, seperti khusus menangani sengketa perikanan, korupsi atau lingkungan.
"Kalau dari jalur karier, masuk MA biasanya minimal 60 tahun karier," tutur Tumpa. (asp/vit)










































