Batas Minimal Usia Hakim Agung Non Karier MA Akan Dinaikan

Batas Minimal Usia Hakim Agung Non Karier MA Akan Dinaikan

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 17:29 WIB
Jakarta - Syarat usia minimal menjadi hakim non karier Mahkamah Agung (MA) akan dinaikkan, dari 45 tahun menjadi 50 tahun. Wacana ini dibahas secara serius dalam pertemuan MA dengan Komisi III DPR di MA. Hal ini untuk menghindari masa kerja hakim agung non karier hingga 25 tahun di MA.

"Kalau sekarang ada yang masuk usia 45 tahun, pensiun 70 tahun. Berarti di MA 25 tahun," kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman usai rapat dengan MA yang berlangsung selama 5 jam di gedung MA, Jalan Medn Merdeka Utara, Jakarta, Rabu,
(2/2/2011)

Wacana ini pun ditanggapi positif oleh MA. Sebelum batas minimal 45 tahun, UU sebelumnya memberikan syarat minimal 50 tahun. Untuk menghindari seseorang menjadi hakim non karier terlalu lama, maka diwacanakan akan dikembalikan ke batas semula, yaitu 50 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mestinya sih memang (50 tahun). Yang dulu kan 50 tahun, di UU yang baru 45. Kemarin kan ada yang masuk saat usia 49 tahun, hakim Surya Djaya kelahiran 1961. Di MA berapa tahun dia?" ujar Harifin Tumpa di tempat yang sama.

Menjadi hakim di MA bisa lewat tiga jalur, yaitu dari karier, non karier dan hakim untuk kasus tertentu/ ad hoc. Hakim yang lewat jalur karier, dikenal sebagai hakim agung. Sedangkan dari jalur non karier bisa dari akademisi, birokrasi dan lainnya dengan syarat tertentu yang selanjutnya dikenal sebagai hakim agung non karier. Sedangkan hakim yang berasal dari masyarakat umum tetapi menangani kasus tertentu disebut hakim ad hoc, seperti khusus menangani sengketa perikanan, korupsi atau lingkungan.

"Kalau dari jalur karier, masuk MA biasanya minimal 60 tahun karier," tutur Tumpa. (asp/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini