MA Tak Tanggapi Pertanyaan Komisi III tentang Status Bibit-Chandra

MA Tak Tanggapi Pertanyaan Komisi III tentang Status Bibit-Chandra

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 16:59 WIB
MA Tak Tanggapi Pertanyaan Komisi III tentang Status Bibit-Chandra
Jakarta - Komisi III DPR menanyakan status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah kepada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat kerja di Gedung Mahkamah Agung (MA). Namun, MA tidak menanggapi pertanyaan itu.

"Mereka tanya (status Bibit-Chandra). Tapi tidak saya jawab," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai rapat di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (2/2/2011).

Menurut Harifin, perihal status Bibit-Chandra telah ditanyakan jauh-jauh hari sebelum Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering. Hingga hari ini, MA belum merubah pendapat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III juga menanyakan bagaimana pendapat MA tentang deponering. Apakah status hukum akan hilang dengan sendirinya atau tidak.

"Waktu itu kan MA telah menjawab, deponering itu hak Kejaksaan Agung. Bahwa ketika deponering keluar maka keputusan hukum yang sudah keluar hilang hak eksekutorialnya," terang Harifin.

Selain itu, Komisi III juga menanyakan bagaimanakah fatwa MA menyikapi status Bibit-Chandra. Namun Komisi III tidak meminta MA meminta keluarnya fatwa tersebut. Terkait diusirnya Bibit-Chandra dari Komisi III, MA tidak memberikan komentar.

"Itu kan masalah politik, kok minta dijawab MA," ucapnya.

(asp/gun)


Berita Terkait