"Mereka tanya (status Bibit-Chandra). Tapi tidak saya jawab," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai rapat di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (2/2/2011).
Menurut Harifin, perihal status Bibit-Chandra telah ditanyakan jauh-jauh hari sebelum Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering. Hingga hari ini, MA belum merubah pendapat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu kan MA telah menjawab, deponering itu hak Kejaksaan Agung. Bahwa ketika deponering keluar maka keputusan hukum yang sudah keluar hilang hak eksekutorialnya," terang Harifin.
Selain itu, Komisi III juga menanyakan bagaimanakah fatwa MA menyikapi status Bibit-Chandra. Namun Komisi III tidak meminta MA meminta keluarnya fatwa tersebut. Terkait diusirnya Bibit-Chandra dari Komisi III, MA tidak memberikan komentar.
"Itu kan masalah politik, kok minta dijawab MA," ucapnya.
(asp/gun)











































