KPU Umumkan Batas Sumbangan Dana Capres-Cawapres
Sabtu, 08 Mei 2004 15:07 WIB
Jakarta - KPU menentukan batas sumbangan perseorangan dalam dana kampanye capres dan cawapres tidak dibenarkan melebihi Rp 100 juta. Sementara untuk badan hukum swasta tidak dibenarkan melebihi Rp 750 juta.Demikian siaran pers dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (8/5/2004).Sementara sumbangan dana kampanye dalam bentuk bukan uang harus dapat dikonversi dalam bentuk uang dengan ketentuan jumlahnya tidak dibenarkan melebihi batas paling banyak jumlah dana kampanye yang telah ditentukan.KPU juga mensyaratkan sumbangan dana kampanye kepada pasangan capres dan cawapres dengan jumlah lebih dari Rp 5 juta wajib disampaikan ke KPU oleh pasangan capres dan cawapres pada 31 Mei 2004 dan 1 Juli 2004 dimana selanjutnya KPU akan mengumumkan laporan sumbangan dana kampaye itu melalui media massa pada 1 Juli dan 2 Juli 2004.Selanjutnya, capres dan cawapres juga wajib melaporkan ke KPU mengenai dana kampanye yang digunakan paling lambat 8 Juli 2004 yang selanjutnya paling lambat 10 Juli, KPU akan menyerahkan laporan penggunaan dana ke akuntan publik sehingga paling lambat 25 Juli kantor akuntan publik telah selesai mengaudit dan kampanye yang selanjutnya akan diumumkan oleh KPU 28 Juli 2004.Dalam siaran pers tersebut, KPU juga meminta pasangan capres dan cawapres wajib memiliki rekening khusus dana kampaye di mana rekening khusus tersebut didaftarkan ke KPU.Disebutkan pula bahwa setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas Rp 100 juta untuk perseorangan atau Rp 750 juta untuk badan hukum swasta diancam pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lambat 24 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 miliar.Demikian juga, bagi setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari atau pihak-pihak yang dilarang seperti negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, warga negara asing, identitas penyumbang yang tidak jelas, pemerintah maupun BUMN/BUMD KPU juga akan memberikan sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye dimana akan diancam pidana penjara 2 bulan atau paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.
(aan/)











































