"Nggak. Saya nggak tahu itu," kata Fachrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/2/2010).
"Bagaimana dengan uang USD 50 ribu?" tanya wartawan.
"Nggak ada," elak Fachrizal sambil menggelengkan kepala.
Indikasi suap itu berawal dari kecurigaan Marwan Effendy yang melihat tuntutan tertunda hingga 3 kali. Pada awalnya, Marwan hanya menilai tidak profesional, namun akhirnya melontarkan sinyalemen suap tersebut.
"Ya kita dapat informasi akan diberikan uang ke jaksa USD 50 ribu," kata Marwan Jumat pekan lalu.
Sementara itu, Bahasyim yang dikonfirmasi enggan menjawab. Bekas pejabat pajak itu memilih diam dan bersembunyi dibalik pintu ruang tunggu tahanan pengadilan. Hanya saja, bantahan soal pertemuan di wilayah Tebet itu sudah diucapkan jauh-jauh hari saat membaca pledoi dan duplik.
"Dilemparkan opini, ada komunikasi dengan jaksa. Kenapa Bahasyim selalu difitnah? Dengan mana lagi dikorbankan ? Tidak ada pertemuan apapun. Hal itu sangat saya hindari," bantah Bahasyim saat itu.
(Ari/gun)











































