PKB Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu ke MK
Sabtu, 08 Mei 2004 13:37 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan kecurangan dalam pemilu legislatif 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kecurangan yang dimaksud adalah penghitungan suara untuk DPRD tingkat propinsi dan Kabupaten/kota.Hadir di kantor MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (8/5/2004), Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKB, Khofifah Indar Parawangsa. Khofifah menegaskan, data yang disampaikannya ini didukung bukti-bukti yang valid."Kami di-back up dengan data yang validitasnya bisa dipertanggungjawabkan. Maka itu kami berani mengajukan perkara ini ke MK," tutur Khofifah.Dijelaskan mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, PKB menemukan banyak kecurangan dalam penghitungan suara. Baik untuk DPR RI, DPRD Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk DPR RI ada 5 kasus, DPRD Propinsi 1 kasus, dan DPRD Kabupaten/Kota 2 Kasus."Ketika posisi PKB di margin shit, ada indikasi jual beli suara sehingga partai di bawah PKB bisa melambungi suara PKB. Di beberapa tempat bahkan angkanya sangat tipis sekali. Untuk DPR RI perselisihan suara terjadi di daerah pemilihan (DP) NAD I, Sumatera Utara III, Sumatera Selatan II, NTB, dan Jatim X," kata Khofifah.Parpol lain yang juga melaporkan perselisihan dalam pemilu adalah Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD). Ketua Umum PBSD Muchtar Pakpahan mengatakan, ada praktik jual beli suara di Aceh Tenggra, Batam, dan Nias Selatan."Untuk tingkat DPRD Kabupaten/kota ada 11 daerah dan untuk DPR RI ada 1 daerah yang bermasalah. Di Nias Selatan suara kami diperkirakan mencapai 11.700 suara ternyata yang masuk di KPU hanya 5.900. Di Tapanuli Selatan ada 1.862, masuk ke KPU angka duanya hilang," ungkap Muchtar.
(djo/)











































