"Ya ini sedang kita proses," ujar salah satu anggota LPSK, Teguh Sudarsono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Menurut Teguh, pihak Agus dan kuasa hukumnya telah mempersiapkan pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK. Namun, sedikit terhambat dengan adanya upaya penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Agus Chondro pada Jumat (28/1) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 28 Januari lalu, Agus Condro bersama belasan mantan anggota DPR lainnya akhirnya ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Agus mengaku tidak masalah dirinya ditahan. Ia juga berharap kasus ini akan cepat selesai.
"Ini saya ditahan tidak apa-apa, ikuti saja prosesnya. Makin cepat proses hukum berjalan akan semakin bagus. Karena setelah proses selesai kita akan menjerat pemberinya," ujar Agus ketika meninggalkan Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jumat (28/1) lalu.
Agus yang merupakan mantan politisi PDIP ini, menjadi whistle blower kasus suap pemilihan DGS BI dengan membeberkan kasus ini jelang Pemilihan umum 2009 lalu. Namun, meski mengaku telah menerima suap, Agus tidak tahu menahu siapa pemberi suap tersebut.
(nvc/nwk)











































