oleh Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung
Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Belum, kita belum ambil sikap. Kemarin saya sudah disposisi untuk dipelajari oleh Direktur Uheksi," ujar Jampidsus Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Amari menuturkan, pihak Kejaksaan masih terus menganalisis putusan MA tersebut untuk menentukan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh. Menurutnya, tidak ada batas waktu tertentu untuk menganalisis putusan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 25 Januari lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima putusan lengkap kasasi Romli Atmasasmita bernomor 591 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 Desember 2010. Seperti diketahui, dalam putusan tersebut MA memvonis lepas Romli dengan pertimbangan karena Romli tidak mendapatkan keuntungan terkait kasus Sisminbakum.
Selain itu, pelayanan publik lewat Sisminbakum tetap berjalan, serta negara tidak dirugikan. Hakim pun berpendapat tidak ada sifat yang melawan hukum.
Bersamaan dengan itu, Kejari Jaksel juga menerima putusan lengkap kasasi Syamsuddin Manan Sinaga bernomor 693 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 Desember 2010. Dalam putusannya, MA telah menolak permohonan kasasi baik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syamsudin Manan Sinaga.
Sebelumnya, MA telah memutus kasasi ini pada 22 Desember 2010 lalu. Namun, putusannya baru sampai ke tangan Kejaksaan pada Selasa 25 Januari 2011 lalu.
Vonis lepas Romli ini menuai komentar dari berbagai pihak. Termasuk Yusril Ihza Mahendra yang kini merupakan tersangka dalam kasus Sisminbakum. Menurut Yusril, jika Romli divonis lepas, maka dirinya juga harus dibebaskan dari segala jerat hukum dalam kasus ini.
Perlu diketahui, Romli sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Jaksel pada 7 September 2009 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta subsider dua bulan penjara.
Romli dinilai oleh majelis hakim tingkat pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Di tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim banding juga berpendapat sama dengan majelis hakim di tingkat pertama.
Meski begitu, hukuman untuk Romli menjadi lebih ringan. Di tingkat banding, Romli dihukum satu tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar US$ 2 ribu dan Rp 5 juta.
(nvc/nwk)