"Kami harap dasar itu terbangun lebih kuat dengan adanya MoU dan dari pertemuan tersebut, beliau menyambut dengan baik rencana untuk membuat MoU antara Kejagung dengan LPSK," ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai kepada wartawan usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011).
Abdul berharap, dengan adanya MoU ini kelak pelaksanaan tugas antara kedua lembaga, baik LPSK maupun Kejagung, dapat berjalan lebih baik lagi. Terutama bagi kepentingan perlindungan saksi.
"Kami berharap dengan adanya MoU, apabila ada pemohon perlindungan saksi dan pada saat itu perkaranya ditangani di Kejaksaan, kita lebih mudah mendapatkan informasi terkait dengan posisi pemohon ini. Apakah betul posisinya sebagai saksi misalnya atau sebagai korban atau sebagai pelapor," terang dia.
"Kemudian apakah informasi yang dimiliki saksi ini merupakan informasi yang penting untuk kepentingan hukum atau tidak dan sebagainya, kita bisa berkomunikasi dengan penuntut umum," tambahnya.
Terkait dengan korban kejahatan, dengan adanya Mou ini, Abdul berharap korban tersebut akan diatur haknya untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi pengganti kerugian atas kerugian yang timbul atas kejahatan yang terjadi.
Dalam hal ini, korban dapat mengajukan ganti rugi melalui LPSK. Tapi dalam pelaksaannya di pengadilan, hal ini harus dikerjasamakan dengan penuntut umum, karena yang bisa mengajukan ke pengadilan hanyalah jaksa penuntut umum.
"Karena itu kerjasama antara LPSK dan JPU harus erat dan baik. Sehingga yang dikehendaki korban dapat tertuang di tuntutan jaksa, dan nantinya dapat dikabulkan oleh pengadilan," jelasnya.
Menurut Abdul, realisasi Mou ini akan segera dilakukan. Sebab, draft materinya sudah ada dan sudah dimulai sejak tahun 2009 lalu.
"Hal-hal tersebut, antara lain dapat kita kerjasamakan dengan Jaksa Agung dengan satu MoU. Kita berharap kerjasama ini betul-betul dapat membantu meningkatkan hubungan antara LPSK dengan Kejagung, untuk Kejaksaan seluruh Indonesia," jelasnya.
(nvc/gun)











































