Terdakwa kasus perusakan kompleks Ahmadiyah di Cisalada, 1 Oktober 2010 silam ada 4 orang, yaitu Dede, Novi, Irfan dan Aldi yang merupakan warga kampung itu. Sidang yang digelar di PN Cibinong, Jl Tegar Beriman, Kab Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/2/2011) ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Ahmadiyah.
Saksi pertama adalah Chumaedi, dan saksi kedua Riki. Usai memeriksa saksi pertama, ratusan massa yang memadati ruang sidang rupanya tidak puas atas semua jawaban Chumaedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak puas, massa pun keluar bergerak menyisir tiap sudut pengadilan sambil berteriak, "Bubarkan Ahmadiyah!". Massa pun sempat berdesak-desakan dengan 100 polisi yang berjaga di pengadilan.
Hingga pukul 13.10 WIB, massa masih menduduki PN Cibinong. Sementara pemeriksaan saksi kedua Riki, digelar tertutup.
(nwk/fay)











































