"Pasal itu ada subjektivitas aparat dalam menahan atau tidak menahan seseorang," tutur ketua tim penggugat Ahmad Mihdan kepada wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/2/2011) siang.
Tim penggugat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan yang menemuinya, Mihdan menguraikan, maksud dari gugatan yang diajukan pihaknya, karena ada unsur subjektivitas aparat untuk melakukan penahanan, yang disebut dalam pasal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan gugatan yang dimasukkan, tim penggugat meminta MK menghapuskan pasal tersebut, atau dilakukan revisi pada syarat-syarat penahanan. Ahmad Mihdan mengatakan, pasal yang terlalu mengakomidir subjektivitas sangat rawan untuk disalahgunakan.
"Permintaan awal kami ya didrop," pungkasnya.
(fjr/gun)











































