Abu Bakar Baasyir Gugat Pasal Penahanan ke MK

Abu Bakar Baasyir Gugat Pasal Penahanan ke MK

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 13:02 WIB
Abu Bakar Baasyir Gugat Pasal Penahanan ke MK
Jakarta - Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir yang diwakili tim pengacaranya mendaftarkan uji materi pasal-pasal di KUHAP UU No 8 Tahun 81 yang terkait dengan penahanan. Pengacara Baasyir meminta pasal itu dihapus atau direvisi karena dinilai sangat subjektif.

"Pasal itu ada subjektivitas aparat dalam menahan atau tidak menahan seseorang," tutur ketua tim penggugat Ahmad Mihdan kepada wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (2/2/2011) siang.

Tim penggugat tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan yang menemuinya, Mihdan menguraikan, maksud dari gugatan yang diajukan pihaknya, karena ada unsur subjektivitas aparat untuk melakukan penahanan, yang disebut dalam pasal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang digugat adalah Pasal 21 Ayat 1, 95 ayat 1 KUHAP UU No 8 Tahun 81. Adapun bunyi dari pasal 21 ayat (1) KUHAP, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,".

Dalam permohonan gugatan yang dimasukkan, tim penggugat meminta MK menghapuskan pasal tersebut, atau dilakukan revisi pada syarat-syarat penahanan. Ahmad Mihdan mengatakan, pasal yang terlalu mengakomidir subjektivitas sangat rawan untuk disalahgunakan.

"Permintaan awal kami ya didrop," pungkasnya.

(fjr/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads