"Dakwaannya ada 7, dari primer, sekunder, lebih sekunder dan seterusnya. Paling berat ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Andi Muhamad Taufik usai memberikan berkas dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (2/2/2010).
Tuduhan jaksa merujuk pada keterlibatan ABB dalam kamp pelatihan milisi JAT di Aceh. ABB dianggap mengetahui dan mensponsori keberadaan pelatihan militer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan faktor keamanan, kejaksaan masih menunggu kepastian lokasi sidang ABB. Koordinasi masih dilakukan dengan kepolisian, pengadilan dan kejaksaan.
"Kepastian tempat di wilayah hukum di PN Jaksel. Lokasinya ya di PN Jaksel. Nanti kalau ada perkembangan seperti kapasitas ruangan, keamanan, nanti kita koordinasi lagi," tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel M Yusuf pada kesempatan serupa.
(Ari/nwk)











































