Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. MA mendiskon hukuman Ferry sebanyak 7 tahun penjara. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, menjadi 8 tahun saja
"Mengabulkan permohonan PK. Menghukum terpidana dengan penjara selama 8 tahun," bunyi putusan PK yang didapat wartawan dari MA, Rabu, (2/2/2011).
Majelis hakim agung yang diketuai oleh Mansur Kartayasa yang beranggotakan Imam Haryadi dan Zahrudin Utama, berkeyakinan jika putusan sebelumnya salah menerapkan hukum. Dalam putusan PN Jakarta Timur, Ferry dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, berdasarkan fakta ternyata ditubuh Alda telah banyak ditemukan bekas suntik lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hubungan korban dengan Ferry juga menjadikan pertimbangan hakim. Hakim menilai, hubungan yang lama tersebut menjadikan pembunuhan tersebut dianggap sebagai bukan kesengajaan.
"Maka, kematian korban karena keracunan psikotropika yang sering dilakukan. Mereka bersama-sama di hotel lantas korban dalam keadaan sadar meminta disuntik. Namun demikian bahwa apa yang dilakukan oleh korban bersama kawannya ini telah mewujudkan akibat kematian korban. Majelis melihat bahwa semestinya, terdakwa patut menduga dengan menyuntik berkali- kali dengan zat psikotropika akan menimbulkan meninggal," tandasnya.
Selain itu, MA berkeyakinan Ferry membunuh Alda turut serta bersama- sama yang lain. Bukan bekerja sendiri melakukan pembunuhan. Dalam putusan ini, satu hakim agung Imam Haryadi memiliki pendapat yang berbeda.
"Mejelis melihat bahwa terdakwa tidak bisa dianggap sebagai orang yang melakukan sendiri. Namun bersama- sama, maka terkena turut serta," tambah putusan tersebut.
(asp/nwk)











































