"Kalau bebas kan keyakinan kami. Kalau dihukum itulah yang menjadi keyakinan majelis to," kata salah satu pengacara Bahasyim, Rizki Marhaida saat dihubungi detikcom, Rabu (2/1/2011).
Menurut Rizki, Bahasyim menanti vonis dalam bayang-bayang penyakit gula dan jantung. Selain itu, komplikasi ginjal masih kerap merongrong lantaran pernah mengalami pencakokan ginjal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa Fachrizal menuntut hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi bekas pejabat pajak itu. Angka itu lantaran jaksa meyakini Bahasyim korupsi dengan meminta uang ke wajib pajak Kartini Muljadi sebanyak Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa menduga Bahasyim telah memutar uang haram dengan membeli produk perbankan (pencucian uang)
sebanyak Rp 64 miliar. Perputaran uang itu mencapai Rp 932 miliar!
"Meminta majelis hakim mejatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa. Menyita seluruh uangnya untuk negara," kata jaksa Fachrizal saat menuntut Bahasyim awal Januari lalu.
Namun, perjalanan tuntutan itu sempat ternoda. Sebab, menurut Jamwas Marwan Effendy, rencananya Bahasyim hanya akan dituntut 5 tahun penjara. Imbalannya, jaksa akan memperoleh suap sebanyak US$ 50 ribu. Namun, upaya suap itu terburu tercium Jamwas. Alhasil tuntutan diubah menjadi 15 tahun penjara.
Atas tuduhan itu, baik Bahasyim maupun jaksa membantah.
"Dilemparkan opini, ada komunikasi dengan jaksa. Kenapa Bahasyim selalu difitnah? Dengan mana lagi dikorbankan? Tidak ada pertemuan apapun. Hal itu sangat saya hindari," bantah Bahasyim.
"Tidak, tidak, tidak," ucap Fachrizal menghindari kejaran wartawan.
(Ari/nwk)