"Alangkah elegannya kalau DPR menghormati KPK dan keputusan deponeering. Kejagung mempunyai kewenangan hukum," kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Todung Mulya Lubis di Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Todung melanjutkan, berdasarkan logika hukum, deponeering itu berarti status tersangka seseorang otomatis terhapus karena perkara dikesampingkan. Jadi kalau DPR kembali mempersoalkan ini, dia menduga bukan motif hukum, tetapi ada motif lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, tidak heran kalau kemudian muncul tudingan dari publik, kalau langkah DPR ini lebih karena alasan politik. Apalagi KPK tengah menyidik kasus penahanan 19 politisi terkait kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom.
"Seharusnya DPR ikut mendukung pemberantasan korupsi. Kalau seperti ini kan orang jadi berspekulasi kalau DPR memakai logika politik," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief juga menegaskan kalau deponeering menghapuskan status tersangka.
"Saya ini hanya mau berkomentar dalam ranah penegakan hukum dan dalam ranah hukum," kata Basrief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Bagaimana deponeering dalam konteks hukum? "Yang namanya deponeering, ya sudah semua dihapus," kata pria berkumis ini.
(ndr/fay)











































